Evaluasi dan Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 di Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman
DOI:
https://doi.org/10.57176/jfine.v2i1.13Keywords:
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Kualitas Laporan Keuangan, Pengelolaan Keuangan Daerah, ImplementasiAbstract
Pemerintah Pusat menginginkan adanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien. Pengelolaan keuangan pemerintah diharapkan saling terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kinerja dan keuangan. Untuk mendukung hal tersebut, telah diterbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui sejauh mana pemahaman aparat Bidang Akuntansi dan Pelaporan di BKAD Kabupaten Sleman terhadap Permendagri 90 Tahun 2019. Selain itu, penelitian dilakukan untuk melihat pengaruh penerapan Permendagri 90 Tahun 2019 terhadap kualitas Laporan Keuangan Daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan, pemahaman, dan penerapan aparat Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kabupaten Sleman berdasarkan teori implementasi George C. Edward III masih terdapat permasalahan dalam aspek komunikasi meskipun tidak signifikan. Secara keseluruhan, implementasi atas Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di BKAD Kabupaten Sleman telah berjalan dengan baik dan tidak memengaruhi kualitas laporan keuangan.